• Ming. Okt 13th, 2024

Diduga Melakukan Kesalahan Besar Dalam Penyidikan Oknum Polisi Polsek Rapocini Tidak Menghadiri Panggilan Praperadilan PN Kota Makassar

 

Punosekawan.com, MAKASSAR – Gugatan praperadilan dengan nomor register perkara 33/Pld.Pra/2022/PN.Mks yang berlangsung pada senin 2 Januari 2023 ,sekitar pukul 11.11.40 wita lalu, Pengacara ibu Siti Muh Shirul Haq.SH,sangat menyesalkan atas prilaku institusi penegak hukum Polsek Rappicini Sulawesi selatan, “Dimana tidak menghadiri pemanggilan di pengadilan negri kota makassar.

Dengan tidak menghadiri sidang gelar perkara melalui peraperadilan PN Makassar yang diajukan,”
Justru malah sibuk menyusun berkas Pelimoahan perkara ke kejaksaan negri kota Makassar dimana perilaku tersebut kami anggap adalah suatu tindakan sikap dan perilaku yang justru pencederaan etika mekanisme atau sistem peraperadilan sendiri.

Kami juga sangat berharap pihak kejaksaan negri kota Makassar agar untuk lebih meningkatkan kwalitas pemeriksaan berkas yang di lumpuhkan oleh pihak kepolisian dalam dalam penyampaian SOP.” Ungkap Shirul Haq.

Lanjut, Hal tersebut sangat penting,”ujar sang pengacara.

Sebab ada beberapa perkara yang disidangkan namun seharusnya perkara tersebut, justru sangat masih membutuhkan pendalaman dalam pengkajian penyelidikan setiap perkara sebagai syarat yang wajib dan teransparansian sebagai wujud dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Seperti yang dialami klien kami,”Ungkap Shirul, Ibu Siti, di mana persoalan klien kami ditahan dengan cara yang menurut kami sangat tidak produktif,” Ujarnya Shirul Haq.

Lanjut Shirul, “Dimana kami melihat adanya prilaku oknum penyidik yang belum mampu memenuhi persyaratan tuntutan profesinya sebagai seorang penyidik dalam proses penyelidikan perkara yang dituduhkan terhadap klien kami dalam penerapan pasal penipuan atau penggelapan”.

Sehingga peristiwa kesemena menangan tersebut yang sangat mendasari kami dalam gugatan peraperadilan tersebut.

Untuk itu kami menghimbau pihak kejaksaan kota Makassar agar perkara klien kami yang dilimpahkan pihak Polsek Rappocini agar dikembalikan, mengingat tuntutan peraperadilan yang sedang berjalan yang memiliki registrasi pendaftaran yang sah.

Kami juga menghimbau kepada pihak kepolisian daerah Polda sulawesi selatan selaku pihak tergugat II untuk memenuhi sistem penataan mekanismenya, proses hukum peraperadilan sebagai syarat kepatuhan untuk kita patuhui bersama.

Tidak dengan cara mendiamkan atas dengan adanya prilaku oknum Polsek Rappocini sebagai tergugat I dengan sengaja tidak menghadiri gugatan peraperadilan, namun justru melakukan percepatan Pelimpahan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan, dimana dengan tujuan menghilangkan histori adapun prilaku oknum Polsek rappocini yang kami anggap perbuatannya semena mena,”pungkasnya.

Jurnalis By Firman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *