• Sen. Sep 9th, 2024

Jelang Natal dan Tahun Baru Polsek Panongan Gelar Rakor Lintas Sektoral Bersama Forkopincam

 

Punosekawan.com, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten – Dalam rangka persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polsek panongan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral yang bertempat di Aula Mako Polsek Panongan, Kamis (08/12/2022) pukul 09.00 Wib.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Iptu.Hotma Patuan Anggari Manurung STrK.SIK. Kapolsek Panongan juga dihadiri,
ISertu Lukman Alhakim Babinsa Desa Panongan, Mewakili Danramil 14/PNG,Bapak Herman Kasi Satpol PP Kecamatan Panongan, Mewakili Camat Panongan,Romo Felix Supranto SsCc (Ketua Pastur Gereja Khatolik St Odelia Citra Raya),Para Pastur/Pendeta dan Pengurus Gereja se Kecamatan Panongan.

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan sinergitas TNI/Polri, Pemerintah kecamatan dan masyarakat serta langkah-langkah kongkret instansi terkait dalam rangka menghadapi Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ditengah masih merebaknya Pandemi Covid-19.

Dalam kesempatannya Kapolsek Panongan menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi ini merupakan hal yang penting walaupun di wilayah Kecamatan Panongan ini aman aman saja tetapi kita harus selalu waspada dalam keadaan yang aman dan tidak menganggap hal yang sepele, tentunya aparat keamanan pengamanan harus bersinergi dengan penyelenggara kegiatan tersebut,” ungkap Kapolsek.

Malam Tahun Baru merupakan salah satu kegiatan yang dapat mengundang kerumunan masyarakat dengan mendatangi objek wisata salah satunya, oleh sebab itu, Polsek Panongan melaksanakan koordinasi dalam pengamanan Natal dan malam Tahun Baru sehingga dapat menghindari hal hal yang menyebabkan penyebaran Covid-19.

“Tidak ada larangan bagi masyarakat, akan tetapi diingatkan agar tetap memperhatikan protokol kesehatan, karena kita melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolsek pihaknya akan membatasi kegiatan masyarakat mulai tanggal 24 Desember 2022 s/d 2 Januari 2023 membatasi kegiatan masyarakat.

(PS/SANDY PURWANTO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *