Punosekawan.com, MATARAM, NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan kegiatan Konferensi Pers dihadapan wartawan , Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin langsung oleh KABIDHUMAS polda NTB ( Artanto ) dan didampingi Kepala BP3MI NTB serta DIRESKRIMUM, Selasa (13/12/22).
Diinformasikan oleh Kabid Humas (Artanto), bahwa terdapat dua hasil pengungkapan yaitu adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak dan dugaan tindak pidana PMI unprosedural/ ilegal.
” Dugaan tindak pidana perdagangan orang khususnya terhadap anak dengan dasar laporan dari Polres Dompu pada tanggal 16 November 2022, Polda NTB Direskrimum telah melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut sebagaimana korban saat ini masih berusia 14 tahun (dibawah umur) sudah dikirim ke Arab Saudi.
Kemudian pada tanggal 24 November 2022 telah diadakan penyidikan dan tanggal 09 desember 2022 dilakukan penangkapan terhadap pelaku bersinial (DS).
Korban bersinial (W) merupakan lulusan SD dan sempat bekerja di luar negri (Arab Saudi) kurang lebih 5 bulan. Selain itu korban juga mengalami kekerasan fisik seperti disiram air panas, dipukul bahkan hampir terkena kekerasan seksual. tutup Artanto(Kabid Humas Polda NTB).
(PS/denlombok)