• Sen. Sep 16th, 2024

Ronald Tak Dijerat Pembunuhan, Pakar Hukum Bilang Karena Pengaruh Ayahnya‼️

Punosekawan.com || Jawa Timur – Gregorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR RI dari Fraksi PKB tidak dikenai pasal pembunuhan atas tewasnya Dini Sera Afrianti (29). Pakar hukum menyebut bisa jadi karena pengaruh ayahnya.

 

Seperti diketahui, Ronald yang telah menjadi tersangka tewasnya Dini hanya dijerat dengan pasal penganiayaan. Yakni pasal 351 dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tidak ada pasal pembunuhan.

 

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana menyebutkan bahwa seharusnya anak Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur itu bisa dijerat pasal pembunuhan.

 

Pasal 351 ayat 3 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian bagi korban. Menurut Wayan, seharusnya Ronald juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

 

“Jadi pelanggaran pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP, ini baru lengkap dan benar,” kata Wayan saat dihubungi detikJatim, Minggu (8/10/2023).

 

Wayan menduga Ronald tidak dijerat dengan pasal 338 karena ayahnya bukan orang sembarangan. Jabatan sang ayah di DPR RI bisa saja memengaruhi penerapan pasal yang menjerat Ronald.

 

“Ya kemungkinan besar karena ayahnya anggota DPR, penyidiknya jadi segan dan sungkan. Ada pengaruh jabatan ayah tersangka,” lanjut Wayan.

 

Wayan juga meyakini bila Ronald bukan merupakan anak dari seorang Anggota DPR RI, pasal yang dikenakan oleh polisi pasti akan jauh lebih berat. Pasal pembunuhan juga akan dimasukkan untuk menjeratnya.

 

“Andai kata ayah tersangka bukan siapa-siapa dan enggak punya apa-apa, pasti pasal yang disangkakan yaitu pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP, yakinlah,” tegasnya.

 

“Orang tua pasti melindungi anaknya. Sebisa mungkin, baik langsung maupun tidak langsung,” imbuhnya.

 

Wayan juga berpesan kepada penegak hukum untuk menambah pasal yang menjerat Ronald demi menjaga marwah keadilan.

 

“Pesan saya, untuk penyidik kepolisian, pasal sangkaan ditambah dengan pasal 338 KUHP. Itu saja,” pungkasnya.

 

( PS/ RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *