Punosekawan.com || Bogor – Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan hanya mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto di kantor Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (27/9/2023).
“Prosesnya tidak lama dan biayanya sesuai dengan pendapatan negara bukan pajak hanya Rp 50.000, kecuali dengan tambahan meterai,” ujarnya, Jumat (29/9/2023).
Sertifikat HGB adalah tanda bukti perorangan atau badan hukum yang memiliki keperluan untuk mendirikan bangunan di atas tanah bukan miliknya.
HGB berlaku dalam jangka waktu tertentu, paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Berbeda, SHM adalah tanda bukti kepemilikan tanah yang bersifat turun-temurun, berkekuatan penuh, dan tanpa batas waktu tertentu.
Berikut perincian biaya, syarat, dan cara ubah HGB ke SHM:
Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati membenarkan, biaya mengubah status HGB ke SHM hanya sebesar Rp 50.000.
“Ini tertera juga di Peraturan Pemerintah 128 tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ATR/BPN,” ujarnya, saat dihubungi Jumat (30/9/2023).
Yulia menerangkan, biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi.
Selain itu, biaya Rp 50.000 juga berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.
Sesuai pernyataan Menteri ATR/Kepala BPN, masyarakat yang menemukan tindak pungutan liar atau pungli saat mengubah status tanah dapat segera melapor.
Menurut Yulia, laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.
Pengaduan pun dapat dilakukan melalui laman sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat alias SP4N LAPOR!.
“SP4N Lapor dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB),” kata dia.
( PS/ Sandy Purwanto)