• Sab. Jul 27th, 2024

Tangerang – Seorang nasabah pinjol mengungkapkan perlakuan tak menyenangkan berupa Teror dan sebar data yang dilakukan Deb colector (DC)dari aplikasi Pinjam Ringan saat melakukan penagihan.

Sementara aplikasi pinjol rekanan dari pinjol Ringan Pinjam yaitu Aplikasi Pinjol Semua Bintang ikut pula melakukan penagihan dengan cara meneror terhadap AR.

 

Padahal pinjamanya tersebut belum jatuh tempo namun DC dari Pinjol diduga ilegal tersebut terus saja menghubunginya bahkan mengirimkan Pesan Whatas app kepada salah satu kontak AR bernada kasar.

DC tersebut juga menyebar data ke semua kontak AR dengan maksud mempermalukan AR .

Merasa tidak nyaman dengan cara penagihan DC dari Aplikasi Ringan pinjam tersebut.AR memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolsian,Kominfo dan OJK.

Seperti diceritakan AR ,beberpa waktu lalu AR sedang kesulitan keuangan, lalu dirinya mencoba nengajukan pinjaman ke Aplikasi Pinjam Ringan dengan sebelumnya mengisi formulir data di aplikasi tersebut.

Singkat cerita ,pinjaman AR di setujui diangka satu juta delapan ratus ribu rupiah dengan tenor 7 hari.

Karena dalam tempo 7 hari AR belum bisa melunasi ,Ar lalu melakukan perpanjangan tempo dengan membayar Bunga yang lumayan mencekik.Namun belum jatuh Tempo DC dari aplikasi Pinjol tersebut sudah meneror dan menyebarkan data dan Foto AR .

 

Terpisah Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai bahwa fenomena pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer (P2P) lending berstatus ilegal sudah sangat meresahkan. Bahkan sampai memicu terjadinya bunuh diri. Karena itu ia mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang tengah gencar-gencarnya memberantas pinjol ilegal.

 

“Pinjol ilegal sangat meresahkan masyarakat, keberadannya harus diberantas. Terlebih tindakan-tindakan mereka yang sangat merugikan kreditur, seperti menyebarkan data pribadi hingga pengancaman,” ujar Suparji dalam keterangan pers beberapa waktu lalu.

 

Tindakan penyedia pinjol ilegal seperti penyebaran data pribadi jelas termasuk tindak pidana. Karena penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan yang bersangkutan. Artinya, apabila seseorang menggunakan data pribadi tanpa seizin pemilik, maka itu pelanggaran.

 

“Larangan menyebarkan data pribadi itu ada di pasal 32 ayat 2 UU ITE. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara,” tegas Suparji.

 

Kemudian, terkait pengancaman melalui media elektronik, Suparji menyebut bahwa hal itu juga diatur di Undang-undang yang sama. Yakni dalam pasal 29 UU ITE dan ancamannya empat tahun pidana penjara. Oleh karena itu, ia mengapresiasi langkah OJK dan Kepolisian yang menindak tegas para penyedia Pinjol illegal ini. Suparji berharap, mereka mendapat hukuman yang setimpal. (MHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *