• Sab. Jul 27th, 2024

Ada Apa? PT. ASKA MULYA PERKASA Mengeluarkan Dua Karyawan Dengan Cara Sepihak

 

Punosekawan.com, KABUPATEN TANGERANG – Pria Beinisial S (35 thn) warga Desa Serdang kulon Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, Mengeluhkan surat pengunduran diri nya di Perusahaan PT. Aska Mulya Perkasa. Bukan di buat oleh nya, melainkan di buat oleh pihak perusahaan.

S 35th sudah bekerja di PT. Aska Mulya Perkasa sejak 30 Juli 2022. Dengan sisa kontrak nya saat ini kurang lebih masih sisa 5 bulan dengan dengan kesepakatan kerja selama 12 bulan (1 tahun kontrak). Namun, pihak perusahaan mengeluarkan surat pengunduran diri atas nama Pria berinisial S 35th. Dan memaksa S untuk menandatangani surat yang bukan di buat oleh nya. Surat tersebut di buat agar S tidak lagi bisa bekerja di dalam perusahaan tersebut.

“Awal nya saya dapat informasi dari pihak pabrik, saya merusak mesin pabrik. Sedangkan, saat saya masih bekerja di dalam pabrik sift malam. Mesin itu masih normal dan berfungsi dengan baik, lalu kenapa ko saya di salahkan tanpa bukti dan saksi yang melihat saya merusak mesin itu. Kenapa ko malah menuduh saya” ucap S kepada Media, Selasa (14/02/2023).

S menambahkan, dirinya tidak pernah merasa buat surat Resign yang di keluarkan oleh pihak perusahaan. S sangat menyayangkan di keluarkan nya surat tersebut yang bukan di buat oleh nya sendiri.

“Dan saya gak merasa buat surat itu (surat pengunduran diri). Pihak personalia memaksa saya untuk menandatangani surat tersebut, dan saya tidak mau” ucap S.

Dengan masih sisa Kontrak sekitar 5 bulan, S sudah tidak berminat lagi bekerja di PT. Aska Mulya Perkasa. Juga berharap gaji nya di bayar lunas.

Perlu di ketahui bersama, hak-hak karyawan kontrak yang di PHK telah kami ulas dalam Hak Pekerja yang di PHK di Tengah Masa Kontrak. Pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan kontrak sebelum masa kontraknya habis wajib membayar ganti rugi dan uang kompensasi. Adapun pembayaran sisa uang gaji selama sisa kontrak sebagaimana di sebutkan termasuk ganti rugi yang diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan:

Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Selain ganti rugi sebesar sisa gaji selama sisa kontrak, karyawan kontrak juga berhak menerima uang kompensasi. Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 17 PP 35/2021 yang berbunyi:

Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

Dalam UU ketanakerjaan dikenal dengan istilah mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau memutus hubungan kerja karena kemauan sendiri. Syarat pengunduran diri atas kemauan sendiri dalam pasal 162 ayat 3 UU ketenagakerjaan harus dipenuhi, yakni:

1. Permohonan pengunduran diri disampaikan secara tertulis selambat lambatnya 30 hari sebelum Off (tidak lagi aktif bekerja). Hal ini dimaksud memberi kesempatan untuk mencari pengganti yang baru dan atau melakukan transfer of know ledge bagi karyawan baru (pengganti).
2. Tidak ada sangkutan dinas,
3. Harus tetap bekerja (melaksanakan kewajibannya) sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Mengenai mengundurkan diri secara paksa,pasal 155 ayat 1 jo.pasal 151 ayat 3 UU ketanakerjaan menyatakan bahwa pemutusan kerja tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian penyisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum.

Sementara, di tempat terpisah salah satu pihak perusahan Berinisial V menjajawab “Konfirmasi nya jangan ke saya pak. Nama saya gak tercantum diantara orang yang Tanda Tangan di surat itu “tutur V saat dikonfirmasi via pesan singkat Whatsapp.

(PS/SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *